Minggu, 10 Oktober 2010

Malaysia Seragamkan Sertifikat Halal

Banyaknya logo halal yang beredar membuat Malaysia merasa perlu menyeragamkan logo halal dan sertifikat halal yang ada. Rencanaya logo dan sertifikat halal tersebut akan dikeluarkan oleh Malaysia pada April tahun depan.

Menteri Urusan Pedagangan Domestik, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob mengatakan bahwa Malaysia akan mengeluarkan sertifikat dan logo halal tunggal. Ia mengatakan rancangan undang-undang baru hasil amandemen Akta Perihal Dagangan 1972 (APD) memperkenankan dibuatnya suatu logo dan sertifikat halal tunggal. Dimana keputusan akhir tersebut merupakan hasil pertemuan antara pihak kementrian dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (Jakim).

Datuk Seri Ismail juga mengemukakan bahwa departemen agama telah setuju dengan melakukan amandemen, hingga rancangan undang-undang baru tersebut telah memberi lampu hijau bagi Penguam Negara atau penasihat undang-undang kerajaan Malaysia.

"Rancangan undang-undang tersebut akan diberikan kepada parlemen pada akhir bulan ini dan kami berharap dapat dikukuhkan dan dilaksanakan pada bulan April tahun depan," ujar menteri urusan pedagangan domestik tersebut dalam konfrensi pers bersama Menteri Datuk Seri Jamil Khir Baharom dari Jabatan Perdana Menteri Malaysia (06/10).

Salah satu dari amandemen tersebut berisi tentang dikeluarkannya satu logo halal dan sertifikat halal untuk semua negara bagian Malaysia. Jamil Khir mengatakan sekalinya dikeluarkan logo dan sertifikat halal ini, maka baik perusahaan dan pabrik-pabrik di negara tersebut tidak bisa lagi memperoleh sertifikasi halal dari perusahaan swasta.

Ketakutan akan sertifikasi halal yang dikeluarkan perusahaan swasta memang sudah merebak sejak dulu di negeri jiran tersebut. Dimana sertifikat halal dari agen sertifikasi swasta tersebut dinilai tidak tegas dalam menetapkan standar dan persyaratan halal. Selain itu faktor pelaksanaan dan pengawasan yang kurang juga menjadi salah satu penyebab kekhawatiran tersebut.

Saimah Mukhtar, direktur divisi Jakim Halal Hub juga mengatakan bahwa semua permohonan untuk sertifikasi akan diproses selama sebulan. Ia menambahkan hal tersebut memungkinkan karena departemen agama negara Malaysia memberi kuasa untuk melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan persetujuan demi kepentingan tersebut.

"Tidak hanya produk dalam negeri, produk untuk ekspor juga wajib disertifikasi secara langsung oleh Jakim," kata Saimah menambahkan.


Sumber : detikfood
laguna, sushi tei, tamani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar